Kegiatan. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut. KEGIATAN. SUBKEGIATAN.
1. Fill in the data on the Directorate General of Immigration Officer website ( www.imigrasi.go.id) or directly at Online Visa Approval. 2. The Immigration Officer will check the completeness of your requirements. 3. Get the payment code right after your required documents are declared complete.
Persyaratan dokumen yang wajib Anda bawa saat akan mengajukan visa keberangkatan ke Korea adalah: Pembuatan Multiple Entry Visa: Rp1.554.000; Pembuatan Group Visa: Rp366.000. Proses aplikasi single visa dengan tujuan ke Korea membutuhkan waktu sekitar 6 hari kerja terhitung dari hari pengajuan. Walaupun demikian, ada kemungkinan prosesMultiple Entry (Beberapa kali masuk) Visa multiple entry merupakan dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan untuk keluar masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang dan berlaku sampai masa berlakunya habis.Multiple Entry (beberapa kali masuk) Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal Jadi visa multiple entry ini merupakan jenis visa jangka panjang yang memungkinkan pemohon bolak - balik dari Indonesia ke Taiwan dan sebaliknya, selama berkali - kali sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Sementara ketentuan lamanya tinggal di Taiwan dengan visa multiple entry adalah kurang lebih 90 - 180 hari di masing - masing kunjungan.